Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • 0818-150204 Pendirian PT PMA ( Baru)

0818-150204 Pendirian PT PMA ( Baru)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
47 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail 0818-150204 Pendirian PT PMA ( Baru)

Selamat Datang diHomePage PT. Masterpiece Jasa, Perusahaan pelayanan pengurusan izin usaha sejabotabek, Pt. masterpiece fokus untuk pengurusan perijinan diantaranya adalah Pembuatan domisili, CV, PT, PMA. Jasa Pengurusan Perpanjang SIUP, Tdp, API, Kadin, Sijuk, Label, Keagenan. etc Berikut penjelasan untuk New Set Up Pendirian PMA Bagi perusahaan yang belum berbadan hukum Indonesia KETERANGAN PEMOHON : 1. Jika pemohon adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; 2. Jika pemohon adalah perseorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang mencantumkan dengan jelas nama, tandatangan pemilik paspor serta masa berlaku paspor; 3. Jika pemohon adalah badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar ( article of association) dan/ atau perubahannya dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah; * dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mencantumkan susunan direksi ( board of director) terakhir atau sejenisnya 4. Jika pemohon adalah perseorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku dan rekaman NPWP; 5. Jika pemohon adalah badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta Pendirian dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP perusahaan dan izin usaha yang dimiliki. * terutama dilengkapi dengan akta & SK yang mencantumkan susunan direksi terakhir Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013: • Izin Usaha adalah adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/ operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. • Izin Usaha diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan-undangan Kementerian/ Lembaga yang membina sektor atau bidang usaha. • Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektora
Tampilkan Lebih Banyak