Detail 0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan Dan Cukai
Selamat datang, terimakasih telah menyempatkan waktu bekunjung disitus resmi PT. Masterpiece Jasa, PT. masterpiece Jasa adlah perusahaan konsultasi bisnis ( Jasa Pengurusan Izin Usaha) baik izin usaha orang perorang, badan hukum, maupun Non badan Hukum, yang berbadan hukum dan berkedudukan saat ini di Jakarta Pusat.
berikut ulasan mengenai NIK.
PENDAFTARAN Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK) bertujuan untuk :
1. Sebagai Identitas Pengguna Jasa kepabeanan dan Cukai
2. Agar dapat memiliki akses ke sistim kepabeanan dan cukai untuk kegiatan operasional kepabenan dan cukai
3. Sebagai data awal Profile Pengguna jasa Kepabenan dan cukai
NIK terdiri dari :
NIK Eksportir
NIK Importir
NIK PPJK ( Jasa kepabeanan
NIK Pengangkut
Syarat NIK sedkitnya :
- Melampirkan Data data legalitas Perusahaan
- Melampirkan data data Identitas Penanggung Jawab perusahaan
- Melampirkan data data laporan Keuangan/ Pembukuan yang baik dan benar
Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa
orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka
akses kepabeanan.
Registrasi Importir
merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC
untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK) . NIK adalah nomor identitas bersifat
pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepabeanan.
Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan
kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 ( satu) kali pemberitahuan pabean impor,
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor
Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.
Tampilkan Lebih Banyak