Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • 0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan dan Cukai

0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan dan Cukai

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
43 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail 0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan Dan Cukai

Selamat datang, terimakasih telah menyempatkan waktu bekunjung disitus resmi PT. Masterpiece Jasa, PT. masterpiece Jasa adlah perusahaan konsultasi bisnis ( Jasa Pengurusan Izin Usaha) baik izin usaha orang perorang, badan hukum, maupun Non badan Hukum, yang berbadan hukum dan berkedudukan saat ini di Jakarta Pusat. berikut ulasan mengenai NIK. PENDAFTARAN Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK) bertujuan untuk : 1. Sebagai Identitas Pengguna Jasa kepabeanan dan Cukai 2. Agar dapat memiliki akses ke sistim kepabeanan dan cukai untuk kegiatan operasional kepabenan dan cukai 3. Sebagai data awal Profile Pengguna jasa Kepabenan dan cukai NIK terdiri dari : NIK Eksportir NIK Importir NIK PPJK ( Jasa kepabeanan NIK Pengangkut Syarat NIK sedkitnya : - Melampirkan Data data legalitas Perusahaan - Melampirkan data data Identitas Penanggung Jawab perusahaan - Melampirkan data data laporan Keuangan/ Pembukuan yang baik dan benar Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Registrasi Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK) . NIK adalah nomor identitas bersifat pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan. Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 ( satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.
Tampilkan Lebih Banyak