Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Bikin PT 15-30 Hari Kerja Selesai

Bikin PT 15-30 Hari Kerja Selesai

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
29 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Bikin PT 15-30 Hari Kerja Selesai

Selamat Datang, Terimakasih telah berkunjung diWebsite PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan berbadan hukum bergerak dalam bidang usaha Jasa Pengurusan Izin Usaha, baik izin usaha orang perorang, Badan hukum maupun Non badan Hukum, salah satunya adalah Jasa Pembuatan PT ( perseroan terbatas) . Syarat dan Prosedur Bikin PT ( Perseroan terbatas) Swasta Nasioanal dan PMA sedikitnya adalah sbb : 1. Sediakan Nama Perusahaan sedikitnya 3-5 Nama Perusahan 2. Khusus untuk Nama PerseroanSwasta Nasional agar menghindari Nama berbau bahasa Inggris 3. Prosedu langkah pertama ialah : Notaris Akan Mengajukan Nama Perusahaan yang dimaksud dengan sistem Voucher ( jika nama yang diajukan sudah dipakai maka otomatis nama alternatif yang telah disediakan akan menggantikan dan seterusnya) 4. Kedudukan/ Tempat perseroan harus benar dan jelas ( FIX) untuk menghindari permohonan ulang yang akan menimbulkan biaya. 5. Biaya perseroan tergantung Modal setor yang terterapada Pasal 4 Akta Perusahaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar. 5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasarmodal. 9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. 12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 ( dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 ( satu) Perseroan atau lebih. 13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. 14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. 15. Hari adalah hari kalender. 16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2 Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan. Pasal 3 ( 1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. ( 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Pasal 4 Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 5 ( 1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. ( 2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. ( 3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Organ Perseroan 1. Direksi 2. Komisaris 3. RUPS Dasar Hukum yaitu UU PT no. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat ( 2) : Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Rapat Umum Pemegang Saham UU PT no. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat ( 4) : Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris ( dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan/ atau AD) RUPS Diselenggarakan direksi perseroan setiap tahun ( RUPS tahunan) dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai ketentuan AD ( Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham) apabila ada hal-hal mendesak yang tidak dapat menunggu RUPS tahunan. Wewenang RUPS 1. Penetapan perubahan AD 2. Pembelian kembali saham 3. Penetapan penambahan modal perseroan 4. Penetapan pengurangan modal 5. Pengajuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan 6. Penentuan penggunaan laba 7. Pengangkatan / pemberhentian / pembagian tugas wewenang Direksi dan Komisaris 8. Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan Direksi 9. Persetujuan pengalihan/ penjaminan kekayaan perseroan 10. Persetujuan atas penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan 11. Pembubaran perseroan Tata Cara RUPS ( UU No. 40/ 2007 pasal 81-83) 1. Pemanggilan oleh direksi ( dalam keadaan tertentu dilakukan komisaris) , minimal 14 hari sebelumnya, dilakukan dengan Surat Tercatat dan/ atau dengan iklan surat kabar 2. Dalam hal perseroan terbuka, diadakan pengumuman sebelum pemanggilan
Tampilkan Lebih Banyak