Detail 0818-150204 Pendirian PT PMA ( Baru)
Selamat Datang diHomePage PT. Masterpiece Jasa, Perusahaan pelayanan pengurusan izin usaha sejabotabek, Pt. masterpiece fokus untuk pengurusan perijinan diantaranya adalah Pembuatan domisili, CV, PT, PMA. Jasa Pengurusan Perpanjang SIUP, Tdp, API, Kadin, Sijuk, Label, Keagenan. etc
Berikut penjelasan untuk New Set Up Pendirian PMA
Bagi perusahaan yang belum berbadan hukum Indonesia
KETERANGAN PEMOHON :
1. Jika pemohon adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh
Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia;
2. Jika pemohon adalah perseorangan asing, melampirkan rekaman paspor
yang mencantumkan dengan jelas nama, tandatangan pemilik paspor serta masa
berlaku paspor;
3. Jika pemohon adalah badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran
dasar ( article of association) dan/ atau perubahannya dalam bahasa inggris atau
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah;
* dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mencantumkan susunan direksi
( board of director) terakhir atau sejenisnya
4. Jika pemohon adalah perseorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP
atau identitas lainnya yang masih berlaku dan rekaman NPWP;
5. Jika pemohon adalah badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta
Pendirian dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/
pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP perusahaan dan izin
usaha yang dimiliki.
* terutama dilengkapi dengan akta & SK yang mencantumkan susunan direksi
terakhir
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013:
• Izin Usaha adalah adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/ operasi
yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
• Izin Usaha diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan
ketentuan peraturan perundang-undangan-undangan Kementerian/ Lembaga yang membina sektor atau
bidang usaha.
• Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan sektora
Tampilkan Lebih Banyak