Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • # JASA PENGURUSAN VISA & KITAS

# JASA PENGURUSAN VISA & KITAS

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
64 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail # JASA PENGURUSAN VISA & KITAS

Selamat Datang diPortal Jasa Pengurusan Izin Usha baik perorangan badan hukum/ Non badan hukum, PT. Masterpiecejasa adalah perusahaan pelopor usaha penyedia jasa pengurusan perijinan yang dapat dicari atau diakses melalui media Internet ( google search engine) telah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun, adapun pelayanan Jasa yaang tersedia adalah Jasa Pengurusan Perpanjang KITAS, Siup, Tdp, Api, NIK, label. etc Berikut Tata cara Pengurusan DOKUMEN TENAGA KERJA ASING RPTKA ( Rencana Penempatan TKA) Dokumen ini di perlukan untukmembuat rencana penempatan TKA dan yang harus di setujui oleh kementrian tenaga kerja dan transimigrasi Indonesia. TA.01 Untuk bisa mendapatkan ijin kerja, TKA harus mempunyai rekomendasi khusus dari kementrian tenaga kerja Indonesia. IMTA Working Permit Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing ( IMTA) harus memliki Expatriat yang bekerja di Indonesia. Untuk mengurus IMTA ini , diharuskan membayar DPKK ( Dana Penegembangan Keahlian dan Keterampilan ) ke kas Negara sebesar USD.100/ bulan per TKA dan harus di bayar di awal pembuatan IMTA jika msa berlaku IMTA 1 tahun DPKK yang harus di bayarkan adalah USD.1200 Blue Book POA ( Buku Biru) Buku biru adalah dokumen pendamping KITAS yang di keluarkan oleh imigrasi SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri) Setiap pemegang KItas harus memiliki surat keterangan ini yang keluarkan oleh mabes polri STM ( Surat Tanda Melapor) Dokumen ini juga dikeluarkan instansi kepolisian , berbeda dengan SKLD , STM di keluarkan oleh kepolisian setempat / Polres setempat. Multiple Exir Re-entry Permit ( MERP) Jika WNA pemegang kitas ingin bepegian keluar negri , maka dokumen ini harus di miliki , dokumen ini berlaku 6 bulan dan 1 tahun tergantung masa berlakunya. Single Exit ( Single Re-entry Permit ) Dokumen ini mirip dengan MERP, tetapi dokumen ini hanya bisa do pakai satu kali pemakaian. EPO ( Exit permit Only) Ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru ? atau ingin kembali ke Negara asal dan tidak memperpanjang kitas, dokumen ini harus anda miliki. PERSYARATAN DOKUMEN • Data – data tenaga kerja asing pendatang yang diperlukan untuk memproses KITAS • Fotocopy paspor orang asing • Daftar riwayat hidup dan referensi • Fotocopy ijazah • Fotocopy asuransi • Pas photo dengan latar belakang merah ( 4x6cm = 6 pcs, 3x4cm = 6 pcs, 2x3cm = 6 pcs) • Jika anda ingin membawa keluarga dokumen-dokumen yang kita butuhkan untuk memproses kitas : • Fotocopy paspor istri dan anak • Salinan surat nikah • Fotocopy surat lahir anak • Pas photo ukuran dengan latar belakang merah ( 4x6cm = 6 pcs, 3x4cm = 6 pcs, 2x3cm = 6 pcs) • Copy dari register keluarga
Tampilkan Lebih Banyak