Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Syarat Menjadi Anggota KADIN

Syarat Menjadi Anggota KADIN

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
622 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Syarat Menjadi Anggota KADIN

Syarat Anggota KADIN sedikitnya : 1. Memiliki Akta perusahaan ( terllihat baik dan jelas) 2. Memiliki Ijin Usha Perdagangan ( tercetak baik dan terlihat Jelas) 3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan ( tercetak baik dan jelas) 4. Memilik Identitas Penanggung Jawab Perusahaan ( terlihat jelas dan baik) MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN 1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri 2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya. 3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll. 4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum. 5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN. 6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA. 7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang( Certificate of Origin) , dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku. 8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory ( JBD) 9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak 10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 25 April 2010 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006; b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI. Pasal 1 Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/ 008/ Munassus/ IV/ 2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tampilkan Lebih Banyak